Edukasi Perkembangan Financial Technology Sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Konsumtif Masyarakat Dari Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.55824/jpm.v3i1.373Keywords:
Financial Technology, consumptive behaviour, online loansAbstract
The growth of fintech, especially the P2P lending model, has simplified the procedure of borrowing money and made it faster and easier. The main advantage of online loans, especially through fintech platforms, is their ease of use. The existence of online lending fintech brings positive impacts as well as negative risks for society. Some aspects that need to be considered regarding this negative impact include, Consumer Misunderstanding, Material and Non-Material Losses, Privacy Concerns, Unethical Billing. The aim of this activity is to educate the public to understand financial technology (fintech), one of which is online loans in an effort to prevent consumer behavior. This educational method is a community gathering activity, where the people present are given an understanding of the development of financial technology and online loans.References
Alfiana Dharmayanti, Pri Handini (2023), Tindakan Preventif Dampak Pinjaman Online Sebagai Potensi Kegiatan Pengabdian Masyarakat. The Educational Research Of Tekiba (2023) : Volume (3), Issue (1), Pp. 29-34.
Aris Yuni Pawestri, Asti Bhawika Adwitiya, Wahyu Ramadan (2023). Sosialisasi Upaya Hukum Dan Literasi Keuangan Digital Sebagai Solusi Hadapi Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Ipteks. Vol. 9 No.1 Juni 2023 Jurnal Pengabdian Masyarakat Ipteks Vol. 9 No.1 Juni 2023. Hlm: 36-41
Dikha Anugrah, Teten Tendiyanto, Suwari Akhmaddhian (2021) Sosialisasi Bahaya Produk Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, E-Issn 2598-2052 Vol. 04 Nomor 03. 2021.293-297.
Gayatri & Muzdalifah, (2022) Memahami Literasi Keuangan Sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Konsumtif Dari Pinjaman Online. Judicious Volume 03 Issue 02, Desember 2022.
M. Wendy Trijaya, Okta Fara Dila, Lintang Reki Pratiwi,Lusi Susanti, Muhammad Pandu Wibowo, Muhammad Imam Fauzi, M. Adit Prinansyah, Amalia Choirunissa, Nabella Ariantika. Sosialisasi Bahayapinjaman Onlineilegal Di Pekon Pandansari. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Buguh Vol 2 No 1 2022
Siti Asmonah, Achmad Sehan (2021), Esa Rismansyah Edukasi Bahaya Pinjaman Online Dan Cara-Cara Memilih Fintech Legal Di Perumahan Villa Dago Cluster Alam Asri Iii Pamulang, Implementasi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vo. 2 (2) 2021, 104-109.
Siti Chadijah, Siti Nurwullan, Amin Songgirin, Afendra Eka Putra, Ahmad Djafr (2022). Penyuluhan Tentang Akibat Dan Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Pinjaman Online Illegal. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 1, Nomor 1, Januari 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
- Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
- Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0






